Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya membebaskan bea masuk dab cukai barang hibah untuk ibadah hingga bencana. (Foto: ist)

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:

  • Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
  • Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
  • Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
  • Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi prabencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
9 jam lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
10 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Rencana Defisit APBN Tembus 3 Persen

Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal