Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.
Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:
- Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
- Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
- Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
- Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi prabencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.