Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya membebaskan bea masuk dab cukai barang hibah untuk ibadah hingga bencana. (Foto: ist)

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:

  • Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
  • Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
  • Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
  • Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi prabencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Ungkap Sisa Dana Tanggap Darurat Rp1,51 Triliun, Dorong BNPB Segera Cairkan 

Nasional
14 jam lalu

Kelakar Purbaya Dengar Kabar BNPB Hanya Kasih Makan TNI: Pelit juga Lu!

Nasional
17 jam lalu

Momen Purbaya Kaget KSAD Ngutang untuk Bangun Jembatan di Aceh: Saya Baru Tahu

Nasional
18 jam lalu

KSAD Maruli Ngaku Ngutang untuk Bangun Jembatan Aceh, Purbaya Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal