Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya membebaskan bea masuk dab cukai barang hibah untuk ibadah hingga bencana. (Foto: ist)

Rincian prosedur seperti dokumen wajib yang melampirkan rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga non-profit.

Kemudian memuat identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah/jenis/harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.

Terakhir, ada penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring) secara berkala. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor setelah barang diterima.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau barang digunakan tidak sesuai tujuan awal (misalnya dikomersialkan), penerima fasilitas diwajibkan membayar seluruh bea masuk dan cukai yang terutang serta akan dikenakan sanksi administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
8 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Rencana Defisit APBN Tembus 3 Persen

Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal