Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang online.

Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.

Namun, hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ajak Investor Investasi di Indonesia: Jangan Takut, Nanti Menyesal

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tembus 6 Persen di 2026: Kita Sudah Breakout dari Kutukan 5%

Nasional
5 hari lalu

Purbaya bakal Evaluasi Seluruh Program Pemerintah Imbas Defisit APBN Tembus 2,92 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal