Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal aturan Pemda bisa ngutang ke pusat. (foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Terkait hal ini, Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut. Sebab, proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri sudah diproses kan, sudah keluar,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” jelas Febrio.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Karnaval HUT RI di Thamrin Bikin Warga Heboh, Bahlil Joget hingga Purbaya Bagi Kaos

3 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

6 hari lalu

Anggaran Pendidikan 2027 Sentuh Rp820,9 Triliun, Purbaya: Rp240 Triliun buat MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal