Purbaya Bantah Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kekhawatiran instrumen Merah Putih Bond berpotensi menjadi celah praktik pencucian uang. Pernyataan itu disampaikan merespons surat Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) yang menyoroti ketentuan Pasal 50A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia membantah anggapan bahwa Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang. Menurutnya, ada banyak negara yang telah menerapkan kebijakan serupa, bahkan dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan Indonesia.
"Jadi ini nggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih jauh dari kita," ungkap Purbaya saat dijumpai, Rabu (2/7/2026).
Diketahui, FATF merupakan organisasi antarpemerintah yang menetapkan standar global untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Purbaya juga menyinggung besarnya peran Singapura di FATF saat menanggapi kritik terhadap kebijakan tersebut.
"FATF negaranya mana ketuanya? Coba anda lihat. Coba lihat dulu ketuanya siapa. Biar fair. Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF," tambahnya.
Meski demikian, Purbaya mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai aspek teknis pencucian uang. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara dirinya fokus menjalankan kebijakan pemerintah.
"Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Cuman begini, dunia itu nggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja, itu langkah kebijakannya," tegas Purbaya.
Editor: Puti Aini Yasmin