Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Anggie Ariesta
Purbaya bebaskan DJP tambah jabatan baru hingga akhir 2026. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasinya melalui penambahan dan pengisian jabatan baru. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya demi menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Purbaya memberikan pengecualian khusus bagi DJP sehingga pembatasan organisasi yang berlaku umum tidak diterapkan pada instansi pemungut pajak tersebut.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," tulis Purbaya dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Langkah penataan organisasi ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan mendesak dalam mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru saja diluncurkan. Dengan struktur yang lebih kuat, diharapkan DJP mampu melayani kebutuhan pemangku kepentingan secara lebih optimal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan Prabowo

Nasional
13 jam lalu

Cerita Purbaya Turun Berat Badan hingga 9 Kg sejak Jadi Menteri

Nasional
15 jam lalu

Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Marah Bahas Konflik Lahan di Batam

Nasional
15 jam lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal