Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Anggie Ariesta
Purbaya bebaskan DJP tambah jabatan baru hingga akhir 2026. (Foto: ist)

"Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1839A ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP hingga batas waktu yang ditentukan. Aturan ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.

Dengan adanya perpanjangan waktu pengisian jabatan hingga 31 Desember 2026, DJP memiliki ruang gerak yang cukup untuk menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi-posisi strategis guna memastikan keberhasilan program reformasi perpajakan nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan Prabowo

Nasional
1 hari lalu

Cerita Purbaya Turun Berat Badan hingga 9 Kg sejak Jadi Menteri

Nasional
1 hari lalu

Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Marah Bahas Konflik Lahan di Batam

Nasional
1 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal