Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Anggie Ariesta
Purbaya bebaskan DJP tambah jabatan baru hingga akhir 2026. (Foto: ist)

"Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1839A ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP hingga batas waktu yang ditentukan. Aturan ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.

Dengan adanya perpanjangan waktu pengisian jabatan hingga 31 Desember 2026, DJP memiliki ruang gerak yang cukup untuk menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi-posisi strategis guna memastikan keberhasilan program reformasi perpajakan nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Purbaya Cerita Disindir Prabowo saat Retret di Hambalang, sampai Deg-degan

Makro
12 jam lalu

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, Purbaya: Menjaga Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Nasional
12 jam lalu

Purbaya Lapor APBN 2025 Defisit Rp695 Triliun, Dekati Batas Aman

Nasional
13 jam lalu

IHSG Tembus Rekor di 9.000, Purbaya: Naik Terus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal