“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya, Senin (10/11/2025).
Dia juga meminta agar masyarakat tidak menyalahkan Kemenkeu atas isu tersebut, karena otoritas pelaksana sepenuhnya berada di BI.
“Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan bank sentral. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya.
Bank Indonesia sebelumnya juga telah memberikan pernyataan mengenai redenominasi. BI menegaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan persiapan matang, koordinasi, serta penentuan momentum yang tepat agar tidak menimbulkan gangguan psikologis maupun teknis di masyarakat.
Redenominasi rupiah kembali mencuat setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Program tersebut telah disetujui oleh DPR dan BI, sehingga Kementerian Keuangan memasukkan rencana tersebut dalam PMK terkait perencanaan strategis.