JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan. Meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ketika ditanya mengenai strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyampaikan pihaknya tidak ikut menentukan langkah teknis.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank sentral yang akan menjalankan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya sudah menjawab spekulasi publik mengenai percepatan redenominasi rupiah. Dia menegaskan BI akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat.