Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang tarfi pajak UMKM 0,5 persen jadi permanen. (foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen. Namun, hal itu dilakukan dengan syarat.

Menurut Purbaya, pemberian syarat dilakukan agar pelaku UMKM tidak memanipulasi omzet mereka demi mendapatkan tarif pajak yang rendah.

"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Meski wacana permanen dibuka, Purbaya menyatakan akan memantau kondisi perekonomian dan implementasi kebijakan ini di lapangan selama dua tahun ke depan.

"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Purbaya Terima PNBP Rp1,03 Triliun, Sebagian Berasal dari Kasus Eddy Tansil

57 tahun lalu

Purbaya Segera Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi MBG?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal