Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang tarfi pajak UMKM 0,5 persen jadi permanen. (foto: Anggie Ariesta)

Adapun sebelum wacana permanen ini diumumkan, pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Perpanjangan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bentuk kepastian dan stimulus ekonomi jangka panjang.

Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar sebanyak 542.000. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

1 hari lalu

Tak Cuma Donor Darah, MNC Peduli Beri Panggung UMKM Binaan Unjuk Produk di MNC Love Donation

1 hari lalu

MNC Peduli Kembali Gelar MNC Love Donation, Targetkan 400 Kantong Darah hingga Buka Donasi untuk Korban Gempa Flores

1 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal