Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN(foto: Binti Mufarida)

Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.

"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial saja," tambah Purbaya.

Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara. 

Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.

Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut. 

Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu Purbaya, rencana pemberian fasilitas pajak tersebut dipastikan batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
11 jam lalu

Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor

Nasional
16 jam lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
24 jam lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal