Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.
"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial saja," tambah Purbaya.
Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara.
Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.
Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut.
Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu Purbaya, rencana pemberian fasilitas pajak tersebut dipastikan batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.