Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana

Tim iNews.id
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)

Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat mutlak di mana seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah.

Di sisi lain, Kemenkeu menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang nekat melakukan penarikan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja. 

Untuk klaster penarikan dini ini, mekanisme perpajakannya akan dilaksanakan secara ketat mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. 

Perbedaan perlakuan ini sengaja diadopsi sebagai instrumen kendali agar para peserta tidak buru-buru mencairkan tabungannya di awal, sehingga fungsi proteksi hari tua dapat dirasakan secara maksimal.

Purbaya juga meluruskan anggapan keliru mengenai adanya pungutan berganda atas pendapatan pekerja. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

5 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

7 hari lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

8 hari lalu

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI: Tetap Sah untuk Pembayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal