Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui masyarakat. Terlebih, program Jaminan Hari Tua (JHT) wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia,

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkannya dengan cara klaim. Prosesnya mudah karena dilakukan secara online di aplikasi JMO.

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • -Kunjungi layanan di aplikasi JMO 
  • -Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • -Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • -Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Dilindungi JKK-JKM

57 tahun lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal