Memasuki tahun anggaran 2026 dalam dua pekan ke depan, Kemenkeu akan melakukan terobosan administratif. Total Rp43,8 triliun dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak akan disalurkan tanpa syarat salur.
"Kita akan lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman pemda membutuhkan gerak cepat, dana tersedia, dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran," ucap Suahasil.
Adapun, kebijakan paling signifikan lainnya adalah perlakuan terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki pemda terdampak. Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut.
Suahasil merincikan dua skema penanganan utang pemda. Pertama adalah restrukturisasi, jika infrastruktur masih dapat digunakan, tenor pinjaman akan diperpanjang dan nilai cicilan dikurangi.
Kedua, penghapusan (Write-off), jika infrastruktur rusak berat atau hilang akibat longsor dan tidak bisa dipakai lagi, pemerintah siap menghapus pinjaman tersebut agar tidak menjadi beban APBD.
Untuk menjaga tata kelola yang baik, proses asesmen ini akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kondisi riil infrastruktur di lapangan.