Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id)

Penambahan layanan baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap data spasial. Aturan sebelumnya belum memiliki skema tarif untuk layanan akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.

PMK 63/2026 menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk layanan tersebut.

Pertama, Skema Berbasis Bidang Tanah dengan tarif Rp7.500 per bidang. Pengguna layanan wajib mengakses minimal 1.000 bidang tanah untuk memperoleh hak akses selama 60 hari.

Dengan ketentuan tersebut, biaya minimal untuk skema berbasis bidang tanah mencapai Rp7,5 juta dalam satu periode akses 60 hari.

Kedua, Skema Berbasis Kawasan dengan tarif Rp20.000 per hektare. Batas minimal pemesanan ditetapkan 1.000 hektare dengan masa hak akses selama 60 hari.

Dengan batas minimal tersebut, pengguna layanan dikenakan biaya paling sedikit Rp20 juta untuk satu periode akses 60 hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Utang Whoosh Dicicil hingga 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati, Santai Saja

23 jam lalu

Purbaya Ungkap RI Keluar dari Kutukan 5 Persen: Sekarang Siap ke Arah 6 Persen

23 jam lalu

Purbaya Cerita Turun Berat Badan usai Setahun jadi Menkeu: Kerjanya Berat

6 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal