Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id)

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan nominal tarif dalam lampiran PMK 63/2026 merupakan batas tarif tertinggi atau ceiling rate yang dapat dipungut ATR/BPN.

Artinya, angka tersebut menjadi batas atas pungutan dan bukan tarif tunggal yang wajib diterapkan secara mutlak.

Tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN yang sudah berlaku sebelumnya tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap mengikuti ketentuan regulasi terdahulu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Purbaya Buka-bukaan soal Dana Kopdes Merah Putih: Uangnya Ada

5 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Pantau Penyaluran Barang Subsidi

5 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Optimalkan Penyaluran Barang Subsidi

6 hari lalu

Purbaya bakal Uji Ulang Akurasi Data usai Sang Anak Masuk Desil 7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal