Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan nominal tarif dalam lampiran PMK 63/2026 merupakan batas tarif tertinggi atau ceiling rate yang dapat dipungut ATR/BPN.
Artinya, angka tersebut menjadi batas atas pungutan dan bukan tarif tunggal yang wajib diterapkan secara mutlak.
Tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN yang sudah berlaku sebelumnya tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap mengikuti ketentuan regulasi terdahulu.