JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkenalkan terobosan dalam mekanisme pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2026. Begini perhitungannya.
Dalam pertemuan strategis bersama Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata disepakati bahwa pemerintah akan mempercepat penyaluran dana kompensasi guna menjaga stabilitas likuiditas BUMN terkait, seperti PLN dan Pertamina.
Purbaya menjelaskan bahwa jika sebelumnya pembayaran kompensasi dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan sekali, kini pemerintah akan mencairkan sebagian besar kompensasi secara rutin setiap bulan.
"Itu skema subsidi yang kompensasi yang biasanya kan berapa bulan sekali ini kita bayar 70 persen setiap bulan, nanti bulan ke-9 sisanya kita bayar dan yang 3 bulan terakhir kita hitung di akhir tahun karena perlu audit BPK, nanti dibayarnya akhir tahun atau awal tahun depan," ungkap Purbaya usai konferensi pers KSSK, Selasa (27/1/2026).