Perubahan skema ini bukan tanpa alasan. Dengan adanya kepastian dana segar yang masuk setiap bulan sebesar 70 persen dari total kompensasi, BUMN sektor energi tidak lagi perlu mencari pinjaman jangka pendek yang mahal untuk menutupi kebutuhan operasional harian mereka.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi konkret untuk menyehatkan struktur permodalan perusahaan pelat merah.
"Tapi itu sudah membantu banget kondisi likuiditas mereka. Mereka bisa mengurangi cost of capital mereka," tambah Purbaya.
Meskipun dilakukan percepatan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sisa pembayaran kompensasi sebesar 30 persen pada akhir tahun tetap harus melalui proses audit oleh BPK untuk memastikan penggunaan APBN berjalan transparan dan tepat sasaran.