Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Yuwantoro Winduajie
Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Dia menilai, langkah hukum yang ditempuh para penggugat cenderung 'absurd' dan tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi membingungkan publik. Karena itu, dia mengimbau para praktisi hukum untuk lebih cermat dalam menempatkan perkara sesuai ranahnya.

“Yang namanya citizen lawsuit ini adalah tuntutan warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengakibatkan kerugian kepada warga negara dan itu berada di ranah perdata. Jadi mencoba mengarahkan ataupun mencoba mengalihkan ataupun mencoba mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” ujar Ricky.

Diketahui, gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diajukan oleh 17 orang, termasuk purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut dipicu kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Andi Azwan Dicecar soal Sumber Pendanaan Organisasi

22 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

2 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal