Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24:00 WIB
Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Bonatua Silalahi selaku penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M Joni yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu.

Bonatua mengungkapkan, gugatannya ini memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran Rakabuming di MK. Salah satu kemiripan tersebut adalah keengganan pihak terperiksa untuk menunjukkan dokumen asli kepada publik.

"Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya," kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026).

Bonatua juga membawa buku terbarunya berjudul "Ijazah Gibran juga Tidak Ada" ke persidangan sebagai tambahan bukti tertulis. Dia menilai, publik tidak membutuhkan penjelasan epistemologis (opini atau kesaksian orang lain), melainkan bukti ontologis, yakni wujud fisik dokumen aslinya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut