Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

2. Pengadaan tanpa kajian teknis. 

3. Perolehan hanya 17,8 hektar dan belum berbentuk sertifikat induk.

4. Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektare.

5. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.

6. Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Sementara penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu: 

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

19 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

5 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal