1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
2. Pengadaan tanpa kajian teknis.
3. Perolehan hanya 17,8 hektar dan belum berbentuk sertifikat induk.
4. Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektare.
5. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.
6. Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).