Sementara penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu:
1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
2. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
3. Perolehan hanya dokumen Surat
4. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.
5. Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 miliar.
6. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar.