Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).

Sementara penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu: 

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. 

2. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

3. Perolehan hanya dokumen Surat 

4. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

5. Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 miliar.

6. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Nasional
5 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
5 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal