Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Ari Sandita Murti
Puspadaya Perindo dampingi keluarga korban pencabulan anak saat sidang di PN Jaktim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, memberikan pendampingan kepada keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak yang perkaranya telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (18/1/2026). Sidang kasus tersebut beragendakan putusan.

“Kami, Puspadaya menghadiri sidang putusan terkait perkara pencabulan dan persetubuhan anak tahun 2023. Putusan telah dibacakan Majelis Hakim dengan putusan 8 tahun 6 bulan dan dijatuhi dengan denda Rp1 miliar rupiah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya, Amriadi Pasaribu kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, dalam kasus tersebut, korban saat itu masih duduk di bangku SMK. Akibat peristiwa itu, anak korban kini putus sekolah. Peristiwa yang dialami anak korban sangat meresahkan dan merugikan, bahkan anak korban menjadi trauma.

“Terkait dengan putusan itu, memang benar anak sekarang sudah putus sekolah, dia trauma, dan dia harus kita lakukan lagi recovery, pemulihan kejiwaannya juga, kemudian juga akan kita usahakan sekolahnya agar berkelanjutan lagi, dan mudah-mudahan nanti akan kuliah juga dan kita urus lagi,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Megapolitan
7 hari lalu

Puspadaya: Memutus Rantai Kekerasan Anak di Ruang Digital Perlu Upaya Preventif dan Kuratif

Nasional
9 hari lalu

Sidang Nadiem Dijaga 3 Prajurit, TNI: Tak Berkaitan dengan Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal