JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (2/2/2023). Agenda hari ini pembacaan duplik.
Putri Candrawathi bakal divonis oleh majelis hakim pada persidangan pekan depan atau tepatnya pada Senin, 13 Februari 2023.
Dia akan divonis bersamaan dengan suaminya, Ferdy Sambo.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Selain Putri, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya dan hanya tinggal menunggu vonis saja.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah optimistis kliennya akan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Karena memang dari seluruh tuduhan yang disematkan kepada klien kami pun, JPU keliru. Tetapi kami tidak asal klaim, kami tidak klaim-klaim kosong, karena yang kami ungkapkan itu, kami hubungkan dengan bukti-bukti yang muncul di persidangan," paparnya.