JAKARTA, iNews.id - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membeberkan posisi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi (PC) yang menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J. Hingga saat ini Putri belum ditahan.
Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa Putri di Bareskrim Polri pada, Rabu (31/8/2022). Namun ada keinginan pengacara agar tidak ada penahanan bagi Putri.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Dedi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan, kemanusiaan, dan juga masih memiliki balita. Di samping itu penyidik sudah mencekal ibu PC dan pengacara menyanggupi pc kooperatif," ujarnya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri tengah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022). Kedatangan tersebut, diketahui sebagai bentuk koordinasi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah diinvestigasi oleh Komnas HAM.