Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat 12 Tahun Dibanding Tuntutan

Achmad Al Fiqri
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal