Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
28 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
29 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
29 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
30 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal