Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

23 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

23 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal