TANGERANG, iNews.id - Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali mendapatkan remisi. Kali ini istri Ferdy Sambo tersebut mendapatkan remisi khusus Natal 2025 yakni potongan hukuman satu bulan.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut.
“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia.
Dia menyebut, Putri Candrawathi aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas. Salah satunya adalah kegiatan keterampilan dan keagamaan.