"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 dissenting opinion (DO)," kata Sobandi.
Begitu pula hukuman terpidana lain yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang dikurangi masing-masing 5 tahun. Hukuman Ricky menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.