JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada sidang kali ini, Putri mengenakan baju serba hitam. Tidak seperti sidang pada Senin (17/10/2022), saat itu Putri mengenakan kemeja putih, sama seperti tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang juga menjalani sidang di hari yang sama.
Hanya Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang menggunakan kemeja putih, sementara Ferdy Sambo mengenakan batik dan Putri pakaian serba hitam.
Salah satu materi jawaban eksepsi, jaksa menilai eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Putri tidak tepat karena menyentuh pada pokok perkara.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh perkara," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Hingga kini, jawaban eksepsi dari JPU masih terus berlangsung. Putri tampak ikut mendengarkan dengan memegang pulpen dan buku untuk mencatat poin-poin yang disampaikan.