Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi tampak duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian dengan warna serba putih dan mengenakan masker. Putri datang di PN Jaksel sejak sebelum persidangan tersebut dimulai.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.