"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa
Dalam persidangan ini Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa. Dia tidak sendiri karena dakwaan yang sama juga ditujukan pada Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.