JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia mendekam di balik jeruji besi usai hukumannya dipotong jadi 10 tahun oleh MA di tingkat kasasi.
"Per hari ini sudah masuk (ke Lapas Pondok Bambu), baru 1 untuk PC (Putri Candrawathi) saja ya," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, baru Putri yang telah dieksekusi untuk ditempatkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penempatan Putri ke lapas dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
"Lainnya (Ferdy Sambo Cs) sabar, nanti dikasih tahu pasti," katanya.
Sebagaimana diberitakan, MA memangkas hukuman para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi mendapat potongan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara mendapat keringanan menjadi 8 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, jadi 10 tahun penjara.
Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.