Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom secara terang-terangan melontarkan hipotesis bahwa kasus kematian misterius Sutrimo mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Sutrimo merupakan penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana, Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, unsur perencanaan tidak selalu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
"Hanya sejam atau beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut atau menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana begitu," ujarnya.
Binsar pun membeberkan sejumlah alasan yang mendasari hipotesisnya. Dia menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia yang dinilai sangat terorganisasi.