Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab
Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi. Banding Putri ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi, Rabu (12/4/2023).

Putri dinilai memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan. Hal itu membuktikan Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

4 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

8 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

8 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal