Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab
Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi. Banding Putri ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi, Rabu (12/4/2023).

Putri dinilai memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan. Hal itu membuktikan Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal