Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Banding Ferdy Sambon ditolak.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Sambo. 

Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.

"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

7 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

11 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

13 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal