"Adapun tujuannya saat itu menurut saksi Putri adalah untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo yang pernah memegang barang-barang tersebut," sambung JPU.
Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.