Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Dua Tahun Lebih Konsumsi dan Edarkan Narkoba

Irfan Ma'ruf
Putri Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea (duduk di kursi roda) saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/8/2019). (Foto: ist)

Sedangkan mengenai alasan Lea mengonsumsi barang haram tersebut agar tetap selalu segar. "Kalau ditanya kenapa dia memakai narkoba, biar terasa fit terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu saja," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka Lea berupa satu buah Cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN sisa sabu tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika.

Lea dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Megapolitan
11 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Seleb
17 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
18 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal