Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Dua Tahun Lebih Konsumsi dan Edarkan Narkoba

Irfan Ma'ruf
Putri Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea (duduk di kursi roda) saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/8/2019). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias Lea telah berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Lea yang ditangkap sejak 15 Juni 2019 itu baru dirilis penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Minggu (29/9/2019).

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengungkapkan, Lea sudah mengonsumsi barang haram tersebut sekitar dua tahun ini. Lea tidak hanya mengonsumsi melainkan juga mengedarkan.

"Pemakai. Sudah lebih dari dua tahun, pemakai sekaligus pengedar," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Iqbal mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka FA. "Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," ujarnya.

"Bisa, karena dia sudah memberikan barang. Ada timbangan juga (barbuknya). Ya timbangan itu mungkin dia untuk menimbang barbuk itu berapa beratnya," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Seleb
3 hari lalu

PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika, Begini Kata Agency

Seleb
4 hari lalu

Heboh! Penyanyi Gangnam Style PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal