Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

irfan Maulana
MK menyatakan putusan soal kepala daerah bisa jadi capres-cawapres meski belum 40 tahun berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. (Foto: Antara)

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon juga dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tutur Anwar.

Dia pun putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dinilai berhasil membangun ekonomi daerah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
3 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK

Nasional
5 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah usai Tahun Baru, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal