Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

irfan Maulana
MK menyatakan putusan soal kepala daerah bisa jadi capres-cawapres meski belum 40 tahun berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. (Foto: Antara)

Pemohon menyatakan ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 berkinerja dengan baik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Sebanyak 7 di antaranya diputuskan pada Senin (16/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

10 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

10 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal