Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bentuk Konkret KKN

Achmad Al Fiqri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sebagai bentuk nyata KKN. (Foto: MPI)

Dalam perspektif Pemilu, putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Dia merasa sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.

"Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis pascaputusan MK. Hal itu karena sejak dini, penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan-tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK," tutur Julius.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
1 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
2 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal