Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bentuk Konkret KKN

Achmad Al Fiqri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sebagai bentuk nyata KKN. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang juga Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku Hakim.

Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No 90 tersebut, merupakan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme yang terang benderang terjadi," kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Dia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.

Hal itu selaras dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan," tutur Julius.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

3 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

3 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

3 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal