Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Privilege untuk Pihak Tertentu

Bachtiar Rojab
Diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk 'Keputusan MK, Adil untuk Siapa' (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat menjadi kepala daerah menuai kontroversi. Pakar komunikasi, Emrus Sihombing menyebut putusan ini tidak sejalan dengan Pancasila sila kelima tentang keadilan karena MK memberi keistimewaan terhadap pihak tertentu saja.

MK dinilai memberi keistimewaan atau privilege kepada kepala daerah menjadi presiden dan wakil presiden.

"MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima," kata Emrus dalam diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk 'Keputusan MK, Adil untuk Siapa', dikutip Senin (23/10/2023).

Emrus menambahkan, keputusan MK berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Hal ini dikarenakan MK terlihat mengesampingkan politik demokrasi. 

“Pemberian privilege terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan, memahami, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," katanya.

"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik 'Mahkamah Keluarga' sebagai singkatan dari MK," tambahnya.

Sementara Ketua DPP Partai Perindo dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Tama S Langkun menilai, keputusan MK juga bukan kebangkitan bagi anak-anak muda. Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
4 jam lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
1 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal