MK Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini

Felldy Aslya Utama
MK menggelar sidang putusan atas gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023). Ada beberapa perkara yang dalam petitumnya menyangkut batas usia maksimal 70 tahun.

Mengutip jadwal sidang MK di laman resminya, terdapat lima agenda pengucapan putusan terhadap perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Ronggo Boro. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat (1) dan (3), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.

Kedua, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.

Ketiga, perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro dkk. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (d) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak pernah memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.

Dalam petitum lainnya, Rio Saputro Dkk meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
20 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
1 bulan lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Internet
1 bulan lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal