MK Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini

Felldy Aslya Utama
MK menggelar sidang putusan atas gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023). Ada beberapa perkara yang dalam petitumnya menyangkut batas usia maksimal 70 tahun.

Mengutip jadwal sidang MK di laman resminya, terdapat lima agenda pengucapan putusan terhadap perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Ronggo Boro. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat (1) dan (3), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.

Kedua, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.

Ketiga, perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro dkk. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (d) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak pernah memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.

Dalam petitum lainnya, Rio Saputro Dkk meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
16 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna

Nasional
13 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal