Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi jadi berbunyi;
 
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus."

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
15 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Nasional
15 hari lalu

Usai Kalah Gugatan Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa Kejagung Hari Ini

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal