Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas jaksa.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dengan adanya putusan ini, penangkapan terhadap jaksa yang diduga melanggar pidana tak perlu lagi menunggu izin Jaksa Agung.

Mahkamah menyatakan pasal 8 ayat (5) UU 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
13 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Nasional
13 hari lalu

Usai Kalah Gugatan Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa Kejagung Hari Ini

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal