Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR non-aktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach saat mendengar hasil putusan sidang MKD pada Rabu (5/11/2025). (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurizal mengatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan non-aktif akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Adapun, lima anggota dewan yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Eko Patrio. Adapun, putusan telah dibacakan pada Rabu (5/11/2025) kemarin, dan pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.

"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, kata dia, putusan MKD tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) bersama masing-masing fraksi partai politik.

Meski begitu, legislator PKB itu belum mengetahui kapan mengenai jadwal rapat paripurna terdekat akan dilaksanakan.

"Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

3 hari lalu

Fasilitas Mewah Mendadak Hilang, DPR Cecar Kalapas Cibinong

8 hari lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

23 hari lalu

Namanya Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Stevany Bantah Pernah Terima PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal