Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR non-aktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach saat mendengar hasil putusan sidang MKD pada Rabu (5/11/2025). (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurizal mengatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan non-aktif akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Adapun, lima anggota dewan yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Eko Patrio. Adapun, putusan telah dibacakan pada Rabu (5/11/2025) kemarin, dan pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.

"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
15 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
15 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
26 hari lalu

Zulhas Minta Anggota DPR Fraksi PAN Satu Suara: Jangan Sampai Beda, Repot Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal