Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK, secara umumnya begitu, dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," tuturnya.

Sementara itu, anggota Bawas MA, Suradi mengakui pihaknya telah menerima aduan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindak lanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Suradi.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Nasional
6 bulan lalu

Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Music
10 bulan lalu

Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Satu-satunya Anggota Visi Dukung Agnez Mo

Video
10 bulan lalu

Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Bawa Lagunya tanpa Izin dan Tak Paham Berterima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal